Abstract:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berarti seluruh kegiatan yang berkaitan melingkupi kesehatan, keselamatan bagi pekerja, pengunjung, dan seluruh manusia yang berada pada sebuah tempat kerja. Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengkondisikan kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Berdasarkan pemikiran tersebut, peneliti melakukan penelitian yang dituangkan dalam skripsi berjudul : Analisis Kesesuaian Penerapan K3RS Berdasarkan Permenkes No.66 Tahun 2016 Pada Rumah Sakit Jantung Jakarta Tahun 2021”. Yaitu bertujuan untuk menganalisis kesesuaian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit Jantung Jakarta Tahun 2021. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif, sedangan analisis data nya menggunakan wawancara dan kuisioner. Berdasarkan penelitian diketahui adanya temuan di beberapa penilaian pada varibael manajemen risiko K3RS (100%), variabel keselamatan dan keamanan (100%), variabel pelayanan kesehatan kerja (100 %), variabel pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) (90%), variabel pencegahan dan pengendalian kebakaran dari aspek K3 (81,25%), variabel pengelolaan prasarana rumah sakit dari aspek K3 (100%), variabel peralatan medis dari aspek k3 (100%), variabel kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana kerja (100%). Kesesuaian K3RS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.66 Tahun 2016 sudah berjalan dengan baik, pada aspek pengendalian kebakaran berjalan dengan baik seperti kondisi yang baik pada pompa- pompa hydrant, berfungsinya alarm dan MCFA (Main Control Fire Alarm), dan dipantau pressure hydrant setiap tahun nyaoleh tim DAMKAR Jakarta Timur. Diharapkan dapat melakukan peningkatan pada sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti melaksanakan evaluasi risiko dengan membandingkan tingkat risiko, dan adanya penetapan manajemen risiko seperti penentuan tanggung jawab, ruang lingkup, metode dan waktu pelaksanaan.