Abstract:
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut K3 di Fasyankes adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar sehat, selamat, dan bebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan, lingkungan, dan aktivitas kerja. Tujuan penelitian ini tinjauan terhadap Pelaksanaan SMK3 di Puskesmas Cimandala Berdasarkan Permenkes 52 Tahun 2018. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan teknik observasi dan wawancara mendalam serta desain studi kasus. 1. Dari hasil observasi dan wawancara terkait kebijakan K3 di Puskesmas Cimandala yaitu pengorganisasian K3 di Puskesmas Cimandala sudah berbentuk surat keputusan dan uraian tugas. Sedangkan dokumen terkait kebijakan K3 di Puskesmas Cimandala belum tersedia, perencanaan K3 di Puskesmas Cimandala sudah direncanakan sesuai panduan dari peraturan pemerintah dan identifikasi risiko dari evaluasi manajemen mutu. Sedangkan dokumen perencanaan K3 di Puskesmas Cimandala belum tersedia, pelaksanaan K3 di Puskesmas Cimandala sudah sesuai dengan Permenkes 52 Tahun 2018, pemantauan dan evaluasi K3 di Puskesmas Cimandala sudah sesuai dengan Permenkes 52 Tahun 2018 serta peninjauan dan peningkatan K3 di Puskesmas Cimandala sudah sesuai dengan Permenkes 52 Tahun 2018.